Hakim Bao Zheng dijuluki Bao Qingtian artinya Bao sang langit biru.
Dalam salah satu kisah ,
Chen Shimei dan Qin Xianglian adalah pasangan suami istri yang hidup pada masa Dinasti Song (960-1729 M). Karena ingin memperbaiki nasib, Chen pergi ke ibu kota Kaifeng untuk mengikuti ujian negara untuk menjadi pejabat.
Dia lulus dengan gelar terbaik, namun Chen lupa kacang dengan kulit , bukannya menjemput orang tua, istri, dan anaknya, tapi malah mengaku lajang dan bermodal kecerdasan, dia berhasil mengibuli dan menikahi putri kaisar.
Qin Xianglian istri Chen ditelantarkan, Qin berpeluh derita dan membanting tulang demi merawat anak-anak serta orang tua Chen. Hingga suatau saat wabah kelaparan melanda desanya, salah satu desa termiskin di China yang menyebabkan mertuanya alias orang tua Chen tewas. Demi menyambung hidup, Qin pun pergi ke Kaifeng. Berharap mendapat sambutan hangat oleh suami yang lama menghilang, namun Qin serta anak2 kandungnya diingkari tidak diakui dan dicampakkan Chen.
Qin yang malang dengan berlinang air mata mengadu ke Hakim Bao. Hakim yang terkenal adil dan bijaksana. Tindakannya tegas, bila terbukti bersalah maka "Hukuman mati menanti sekalipun Chen seorang menantu raja !".
Hakim Bao tidak pernah gentar walaupun jabatan dan jiwanya menjadi taruhan…!
Perlawanan sangat keras terjadi dengan segala upaya termasuk penggunaan kekuasaan istana, bahkan permaisuri kerajaan ikut mengintimidasi dengan doktrin klasik "Tak ada orang non berdarah kerajaan yang boleh mencampuri urusan kerajaan," ujarnya.
Hakim Bao tak peduli..!
"Keluarga raja dan rakyat punya kedudukan sama di hadapan hukum..! tetap harus tunduk pada hukum negara".
Tindakan intimidasi dari kerajaan dijawab Bao dengan memperlihatan pedang keadilan sebagai lambang kekuasaan mutlak hukum negara yang dimandatkan kepadanya, Bao tidak gentar untuk kehilangan toga dan jubah hakimnya…!
Lewat sidang yang panjang dan penuh dengan intrik akhirnya Bao berhasil membuktikan durhaka kejahatan Chen terhadap anak dan istrinya….
Chen yang sekarang menantu raja, yang telah menelantarkan, membohongi dan menyengsarakan istri dan orang tuanya dibuat tak berdaya mengingkari kejahatannya !
Hukuman penggal kepala ganjarannya..!
Chen tak berdaya dan mati dengan kepala terpisah dari badan dipenggal golok eksekusi
STARNEWS MEDIA PATI TGL.9.8.2020/ Setelah Persatuan Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Pati, melakukan Pres Releas ke beberapa media (2/9) di Kantor sekretariat Pasopati. Di jelaskan setelah pelaporan polisi tanggal 27. Agustus 2020 di Unit II Reskrim Polres Pati terkait Dugaan Pencemaran dan Intimidasi terhadap Kades Lasman Desa Tlogorejo Kecamatan Winong Pati. Dengan mengatasnamakan solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Kabupaten Pati meminta pihak Kepolisian segera menindaklajuti pelaporan Kades Tlogorejo tersebut. Sementara dari pihak terlapor Heri Eko Wahyudi melalui Kuasa Hukumnya Utuh Nugroho Tri Antoro, SH.MH dan Rekan kepada media ini (4/9), menjelaskan dalam surat kuasa tersebut bersama, Bagoes Poelianto Edy, SH dan Daslan,SH,bersama sama menjadi Kuasa Heri Eko Wahyudi. Dalam kuasa yang di tanda tangani pada tanggal 3 September 2020 sebutkan bahwa pemberi kuasa memberikan pendanpingan dan kuasa terhadap perkara yang sedang di hadapi...
Komentar
Posting Komentar