STARNEWS MEDIA PATI TGL.9.8.2020/ Setelah Persatuan Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Pati, melakukan Pres Releas ke beberapa media (2/9) di Kantor sekretariat Pasopati.
Di jelaskan setelah pelaporan polisi tanggal 27. Agustus 2020 di Unit II Reskrim Polres Pati terkait Dugaan Pencemaran dan Intimidasi terhadap Kades Lasman Desa Tlogorejo Kecamatan Winong Pati. Dengan mengatasnamakan solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Kabupaten Pati meminta pihak Kepolisian segera menindaklajuti pelaporan Kades Tlogorejo tersebut.
Sementara dari pihak terlapor Heri Eko Wahyudi melalui Kuasa Hukumnya Utuh Nugroho Tri Antoro, SH.MH dan Rekan kepada media ini (4/9), menjelaskan dalam surat kuasa tersebut bersama, Bagoes Poelianto Edy, SH dan Daslan,SH,bersama sama menjadi Kuasa Heri Eko Wahyudi.
Dalam kuasa yang di tanda tangani pada tanggal 3 September 2020 sebutkan bahwa pemberi kuasa memberikan pendanpingan dan kuasa terhadap perkara yang sedang di hadapi terkait investigasi dan klarifikasi adanya pembangunan Jembatan di Desa Tlogorejo Kecamatan Winong yang sedang di investigasi saudara Heri Eko Wahyudi.
Di jelaskan pula bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020,secara spontanitas klien saya mengontak Kades Tlogorejo untuk mengklarifikasi terkait hasil investigasi pembangunan Jembatan Desa, yang sebelumnya sudah di dikirim pesan WA tapi tidak di tanggapi. Bahkan pembicaraan tersebut yang di anggap mengintimidasi dan mengacam kades di lakukan oleh salah satu temannnya yang mengatas namakan Heri (Petik)di hadapan bersama tujuh orang rekannya.
Saat, ditanya terkait pernyataan media bahwa klien saya adalah oknum Lembaga itu tidak benar karena, yang bersangkutan memang sudah melakukan pelatihan di Diklat Jurnallis GJL I NEWS dan bersertifikat, sehingga secara bekal keilmuan mengacu kepada garis kebijakan lembaga tersebut.
Sekali lagi ini akan menjadi pembelajaran hukum.
Komentar
Posting Komentar